Benarkah Pihak Dinas “Minta Jatah” Terkait Bantuan Sapi 2019 ? Atau Hanya Akal-akalan Oknum Kelompok Saja?

Bengkulu Selatan, sentralnews.com – Adanya dugaan Kelompok Peternakan “Sekap Bumi” Penerima Bantuan sapi BX Desa Padang Tambak Kecamatan Pino yang di duga  menggunakan bantuan tersebut tidak sesuai dengan prosuder yang ada.

Pasalnya sebagaimana di rilis dari media igscyber.com itu,Kelompok Peternak yang menerima batuan 15 ekor sapi tersebut diduga menjualkan bantuan sapi sebanyak 4 ekor dengan Harga 10 jta/ekor.

Menurut salah seorang Anggota Kelompok yang juga merupakan sebagai pembeli,mengakui kalau sapi tersebut dijual kepadanya karna alasan kelompok tidak memiliki uang kas untuk biaya perawatan sapi lainnya dan di sebabkan juga karna “Pihak Dinas” meminta jatah kepada mereka.

“Uang kas Kelompok tidak ada dengan alasan itulah Kelompok menjual Sapi tersebut agar dapat menutupi permintaan Dinas,” akunya sebagaimana di kutip dari igsnews.com.

Sekretaris Kelompok “Sekap Bumi” Bujang, saat dikonfirmasi di tempat kediamannya membenarkan memang adanya penjualan sapi tersebut, namun menurutnya hasil penjualan sapi tersebut untuk membiayai pemeliharaan sapi yang belum dijual.

“Sapi tersebut di jual untuk membiayai pemeliharaan sapi yang masih ada,” akunya.

Terkait hal tersebut,Ketika di konfirmasi Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Okty Feriyeni belum mengetahui hal ini.

“Saya baru 2 bulan di mutasi ke sini,dan saya belum mengetahui hal tersebut,”jawab Kabid, Kamis (02/04).

Dikatakan Kabid, Ia akan menelusuri siapa oknum yang sudah membawa nama dinas tersebut, pihak dinas terutama bidang Peternakan tidak pernah memintah apapun dari Kelompok Peternak dan kalaupun Kelompok menyatakan ada pihak Dinas memintah jatah itu artinya adalah tindakan oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan mengatasnamakan instansi,ini akan diusut pihaknya.

Dengan adanya kejadian ini kiranya patut di duga ada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penjualan sapi bantuan tersebut.apalagi ada salah satu Anggota kelompok yang menyatakan adanya Pihak dinas meminta jatah ke mereka. Diharapkan tentunya Kepada Penegak Hukum dapat memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, karena diduga sistem penyaluran serta pengelolaan bantuan ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. (TH)