Covid-19: Pemkab Mukomuko Tunda Pembangunan

Mukomuko, sentralnews.com-Menindaklanjuti Surat Edaran menteri keuangan Sri Mulyani tentang penghentian prosefs pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khisis ( DAK) kamis 2 april 2020.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Disparpora menunda pembangunan fasilitas olah raga GOR yang bernilai Rp. 12.8 miliar dan fasilitas wisata senilai Rp. 3,9 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Untuk pembangunan GOR Rp. 12,8 miliar dan fasilitas wisata Rp. 3,9 miliar kita di Danau Nibung terpaksa kita tunda dulu berdasarkan SE Menteri Keuangan sampai waktu yang belum bisa kita pastikan,” ujar Kadispora Mukomuko, Apriansyah.

Lebih lanjut Afriansyah menjelaskan pembangunan GOR dan fasilitas wisata seyogyanya sudah dalam tahap pelelangan jika tidak ada penundaan tersebut.

“Kita sedang tahap lelang perencanaan di LPSE, namun karena surat edaran Menkeu dana DAK harus dihentikan, ya kita ikuti aja” ujar Kadis yang akrab dengan wartawan ini

Seperti dikeketahui isi Isi surat edaran Menkeu  S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret tersebut menjelaskan kondisi wabah corona virus disease(Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk menanggulangi dan mencegah Covid-19.

Dalam hal ini ia meminta agar seluruh pengadaan barang dan jasa untuk jenis bidang /sub bidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan baik yang sedang berlangsung maupun yang belum prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Penghentian tersebut dalam Surat Edaran Menkeu juga berlaku untuk sub bidang Gedung Olahraga dan Wisata pada DAK fisik di Mukomuko.

”Kita tahun 2020 ini melalui DAK berharap sekali pembangunan GOR dan fasilitas wisata bisa terlaksana, namun karena ada bencana virus corona terpaksa ditunda dahulu sampai situasi aman,” tutup Apriansyah.(YOKI/AMBO)o