Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Tim Gugus Tugas Penegakan Hukum Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 menggelar Oprasi dalam rangka melaksanaka pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi, Rabu (08/04).
Operasi penanganan dan penegakan hukum tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja,Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan Intel Kodim 0408 Gamas Bengkulu Selatan,dalam oprasi yang di gelar tersebut langsung di pimpin oleh Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin.
Operasi yang dimulai pukul 22.00 wib tersebut di awali dengan menyisir lokasi Taman Merdeka dan langsung menuju tebat rukis tersebut mendapati 9 pemuda yang sedang pesta minuman keras jenis tuak.kemudian tim langsung menuju tempat penjualan tuak di Pasar Kutau.
Tim kemudian bergerak menuju kawasan Pino Raya,tepatnya di karokean milik Rakuan yang berada di Desa sekunyit.di sana di dapati 4 orang pemuda dan 1 orang wanita yang di duga bekerja sebagai pemandu lagu.
Masih dengan tim,kemudian menyisir Penginapan di jembatan air pino dan di sana di temukan 1 pasangan bukan muhrim yang berniat ingin menginap di penginapan tersebut dan 1 orang perempuan yang di duga juga lagi menginap di sana.Oprasi berakhir pukul 00.00 wib.
Kadis satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin ketika di konfirmasi mengatakan Oprasi yang di gelar adalah merupakan dalam rangka giat Bidang Penegakan hukum dalam rangka melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi.
“Kegiatan ini kami lakukan sesuai dengan SK Bupati No 36D.234 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan,yaitu melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi,” jelas Kasat. (TH)