15% Dana Desa Th 2020 Bisa Untuk Penanganan Penyebaran Covid-19

Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Sesuai dengan arahan pemerintahan pusat,dana desa sebesar 15 persen bisa untuk penanganan Covid-19. Bagi desa yang belum melakukan realokasi anggaran, segera memasukkannya ke dalam rekening BTT,hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat memberikan pengarahan kepada Kades se-Kecamatan Seginim dan Air Nipis Jum’at(10/04).

Gusnan mengatakan penggunaan dana tersebut diantaranya untuk pembelian rapid test, operasional relawan tanggap Covid-19 dan memberikan bantuan non tunai kepada warga yang terdampak serta keperluan lainnya.

Untuk pemberian bantuan non tunai, seperti sembako dan bantuan pangan, Bupati meminta kepada Kepala Desa agar menampung/atau membeli beras/gabah petani yang berasal dari desa setempat.

“Mengantisipasi terjadinya kelangkaan pangan di tengah wabah pandemi corona ini, pemerintah tidak ingin beras atau gabah asal Bengkulu Selatan dibawa keluar daerah. Saya minta gunakan Dana Desa membeli beras/gabah dari petani, kemudian beras itu tadi diserahlan lagi ke masyarakat yang butuh dalam bentuk bantuan,” pinta Gusnan.

Untuk calon penerima bantuan, Gusnan meminta tidak terjadi tumpang tindih antara penerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.

“Mari bersama kita lawan Covid-19 ini, perketat warga yang baru masuk ke wilayah desa masing-masing. Selalu ikuti aturan pemerintah, isolasi warga yang baru datang dari luar daerah. Tetap waspada, jaga jarak, jaga kebersihan dan kesehatan. Anggap kita sudah terpapar Corona dan anggap semua orang di sekitar kita sudah terpapar Corona,” imbau Gusnan.

Untuk itu, dirinya meminta agar Kades dan Dinas Sosial berkoordinasi terkait dengan calon penerima bantuan pangan tanggap Covid-19 ini.

Dalam pengelolaan dana tanggap Covid-19 ini, Bupati mengingatkan agar tetap mempedomani prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Saya tidak ingin, pasca penanganan Covid-19 nanti ada Kades yang bermasalah dengan hukum. Sekali lagi saya ingatkan agar ikuti aturan, misalnya dalam pengadaan barang, agar menggunakan ULP,” beber Gusnan.

Menanggapi data penerima bantuan ini, Plt Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Didi Ruslan menyebut, saat ini pihaknya tengah menurunkan 90 orang petugas dan TKSK mendata masyarakat yang akan menerima bantuan.

“Kepada Kepala Desa kami minta agar sama-sama melakukan verifikasi, saling berkoordinasi dan sharing data. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan dan bisa lebih merata,” ujar Didi Ruslan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini,meminta kepada Kades agar dalam mengelolah anggaran untuk penanganan Covid-19 ini harus jelas pertanggungjawabannya.

“Pertanggungjawabannya harus jelas, harus masuk akal, jangan diakal-akali,” ingat Hamdan. (TH)