Bengkulu Selatan, Sentralnews.com- Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan penertiban ,sosialisasi dan memberikan himbauan kepada warung2 yang menjual Obat2 terlarang Berdasar UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam melaksanakan kegiatan penertiban tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan ratusan butir pil samcodin yang tersimpan di warung dan rumah warga.Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU.WELLIWANTO MALAU S.iK,MH bersama KBO Aipda A.Gufron dan tim Opsnal(08/04).
Ratusan butir Pil Samcodin di peroleh dari 2 Warung manisan yang bertempat di desa Tanjung Raman.kec.manna kab. Bengkulu selatan dan Salah satu rumah warga di kelurahan Ibul kec. Kota manna,Kabupaten Bengkulu selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP.DEDI NATA.SIk melalui Kasat Narkoba IPTU.WELLIWANTO MALAU S.iK,MH mengatakan kepada media sentralnews.com bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada penjualan terhadap obat-obatan kesehatan jenis samcodin yang di jual di warung tanpa mengantongi perijinan. Kemudian Sat Res. narkoba langsung melaksanakan kegiatan penertiban warung2 manisan yang di duga menjual obat2 kesehatan tersebut berupa samkodin, Arkine, dan Afsyl.
Kemudian Sat.res Narkoba menemukan warung manisan menjual Obat2 kesehatan terlarang Yaitu 4 keping Samkodin.Dikatakan Kasat Narkoba,”Dari hasil penyelidikam lanjut personil melaksanakan penertiban dan himbuan di warung setelah kemudian tidak menemukan adanya menjual obat-obatan kesehatan terlarang tersebut, dan kemudian Personil Sat Narkoba bergerak menuju sebuah rumah Gang Limao.kel. Ibul kec.kota manna, dan ditemukannya 17 keling Pil obat samkodin,”jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat,”Selanjutnya Sat.Res Narkoba Menyita 4 keping obat2an samkodin di warung manisan dan 17 keping obat2an samkoding di salah satu rumah,”Demikian Kasat Narkoba.(TH)