Bengkulu Selatan, sentralnews.com-Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD) untuk penentuan penerima tidak mesti harus menuruti 14 syarat kriteria penerima menurut Permendes,akan tetapi di wajibkan setiap desa menggelar Musyawarah Desa terlebih dahulu dengan berpedoman pada Permendes.Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini pada senen (04/05).
Kepada wartawan Hamdan menjelaskan Setiap Desa wajib menganggarkan BLT dari sumber DD untuk di berikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan terdampak covid-19 sebesar Rp.600.000/bulan selama tiga bulan,”Kita mewajibkan seluruh desa di Bengkulu Selatan untuk menganggarkan BLT dari sumber DD, dan masalah jumlah masyarakat penerima itu harus di musyawarahkan di desa masing-masing agar tidak ada kesenjangan sosial nantinya ada yang memang benar-benar berhak dan tidak berhak menurut 14 kreteria yang di pedomani dalam permendes,”kata Hamdan.
Masih dengan Hamdan,ia meminta kepada para relawan covid-19 yang di SK oleh Kades untuk mendata masyarakat tidak mampu di desa yang berhak menerima BLT agar di sampaikan melalui musyawarah desa untuk di bahas bersama BPD dalam menentukan nama-nama masyarakat penerima BLT DD yang layak dan terdampak covid-19, kemudian Kades menyampaikan berita acara hasil musyawarah tersebut kepada pihak kecamatan.
“Kita berharap dengan adanya musyawarah yang di lakukan tersebut tidak ada kericuhan dalam penentuan penerima nantinya, dalam bulan Mei ini BLT tersebut sudah bisa di berikan kepada masyarakat,”pinta nya.
Di tambahkannya bahwah ketentuan penerima BLT DD adalah masyarakat yang tidak mendapat PKH atau BLT Dari Pemerintah pusat.
“Perlu di ketahui, Permendes menyebutkan untuk masyarakat yang sudah mendapatkan PKH atau BLT dari Pemerintah pusat tidak bisa lagi di masukan dalam penerima BLT DD,”tegasnya.
Senada dengan hal yang di sampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menegaskan kepada pemerintah desa agar segera menganggarkan dana desa untuk BLT dan sesegera mungkin dilakukan pencairan. Hal ini dinilai sangat penting, guna membantu meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19.
“Hari ini kita rapat, khusus mengajak aparat penegak hukum kejaksaan dan inspektorat tentang pengalokasian dana desa untuk BLT. Sebagaimana aturan, desa wajib menganggarkan BLT untuk masyarakat terdampak, dengan pembagiannya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh menteri,” tegas Bupati.(TH)