Bengkulu Selatan sentralnews.com-Berdasarkan surat keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 698/3/BS.01.02/04/2020 perihal revisi penggunaan CBP dalam rangka penanganan covid -19, adapun beberapa Kriteria penerima bantuan beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) adalah sebagai berikut:
1.Individu yang dinyatakan suspek atau positif covid 19 beserta keluarganya,
2.Idividu berstatus ODP dan PDP beserta keluarganya.
3.Warga yang tinggal disekitar pasien atau korban bencana atau wilayah terdampak penyebaran covid -19.
4.Warga yang berada dalam karantina untuk mencegah penyebaran covid -19.
5.Masyarakat pekerja di sektor informal di wilayah terdampak penyebaran covid -19 (tukang ojek, juru parkir, pedagang keliling, pedagang kaki lima, sopir travel, buruh, tukang cukur rambut, tukang semir sepatu,para pemain musik elektronik organ tunggal, penyanyi musik elektronik organ tunggal, buruh tenda, kru pelaminan, perias pengantin, pedagang ayam potong, tukang masak, pedagang di sekolah atau kantin, ustaz, guru ngaji dan qariah),
6.Penyandang disabilitas terdampak penyebaran covid -19.
Adapun beras yang dibagikan bukan berasal dari APBD, tapi dari cadangan beras pemerintah yang di cairkan oleh pemerintah daerah. Diketahui, CBP bisa diambil jika dalam keadaan darurat. Dalam hal ini penyaluran bantuan beras disalurkan dalam rangka tanggap darurat serta upaya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak covid -19. Adapun jumlah CBP Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan disalurkan sebanyak 100 ton. Dengan sasaran pembagian sebanyak 10 ribu KK terdampak covid -19.(TH)