Way Kanan, Sentralnews.com- Ajukan klien untuk rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan (BNNK) Aktivis anti narkotika Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn yang juga berprofesi sebagai advokat/pengacara apresiasi kualitas pelayanan BNNK Way Kanan.
Sesuai dengan peraturan kepala BNN no 1 tahun 2019 pasal 2 untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika dimana didukung juga oleh Peraturan pemerintah no 25 tahun 2011, surat edaran mahkamah Agung no 4 tahun 2010, surat edaran mahkamah agung no 3 tahun 2011, surat edaran kejaksaan agung no 02/A/JA/2013 dan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 dan pasal 127 ayat 3 terkait rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam kedatangannya ke BNNK Way Kanan Rahmat menilai kinerja BNNK sudah menjalankan tugasnya dengan baik Salah satunya di bagian rehabilitasi menurutnya sangat ramah dalam melayani masyarakat
” Saya mendampingi klien untuk asesmen di BNNK Way Kanan ketika itu ketemu dengan kasi rehabilitasi ibu Bintari Beliau sangat respon dengan permohonan rehabilitasi yang kami ajukan untuk klien kami sonok”puji Rahmat usai mendatangi BNNK Way Kanan
Lanjut Rahmat”Saya berharap kedepan BNNK Way Kanan di bawah kepemimpinan AKBP Taufik BM Tohir bisa semakin meningkatkan pelayanan baik di seksi rehabilitasi, seksi pemberantasan/penindakan, seksi pemberdayaan masyarakat”Harapnya.
Rahmat juga menghimbau kepada masyarakat Way Kanan yang akan mengajukan permohonan rehabilitasi jangan ragu Karena BNNK Way Kanan sudah bisa untuk permohonan rehabilitasi.
Mul/is (upin-ipin)