Dipecat Tampa Pesangon, Enam Mantan Karyawan Daihatsu Bengkulu Lapor Disnaker

Kota Bengkulu,  Sentralnews.com- Lantaran dipecat tanpa pesangon, enam orang karyawan PT Mobilindo Perkasa/Daihatsu Bengkulu didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Rendra Edward Fransisko, SH dan Damati Dony Tarigan, SH melapor ke Disnaker Kota Bengkulu, Kamis, 4 Juni 2020.

Disampaikan Rendra, kliennya dipecat pada Mei lalu dan meminta kantor hukumnya mendampingi untuk menuntut keadilan sebagai karyawan.

“Sebelumnya kami sudah mengirim surat somasi, yang mana pada pokoknya berisi tentang ketidakjelasan status klien kami sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap. Apabila mereka dipecat sebagai karyawan tetap ada hak-hak yang melekat sesuai ketentuan undang-undang, sebaliknya apabila mereka dipecat dengan status karyawan kontrak maka pihak perusahaan jelas melanggar ketentuan undang-undang,” sampainya.

Keenam kliennya itu, kata Rendra, satu orang sudah bekerja selama 12 tahun, dua orang sudah bekerja lebih dari 5 tahun, satu orang lagi masuk masa kerja 3 tahun, keempatnya dikontrak dan diperpanjang secara terus menerus tanpa jeda. Sedangkan dua orang lagi berstatus perjanjian program magang.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan seharusnya empat orang klien saya wajib djadikan karyawan tetap, yang dalam ketentuan perundang-undangan disebut karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, tapi justru tidak jelas statusnya apa di perusahaan,” kata Rendra.

Pihak perusahaan juga tidak mau mengeluarkan surat PHK. Saat kliennya meminta surat PHK, dijawab akan diberikan kalau mereka buat surat pengunduran diri.

“Mereka tidak mau buat surat PHK tapi minta klien kami buat surat pengunduran, jadi jelas ini pelanggaran berat. Kalau dilihat dari belum diterimanya surat PHK artinya status klien kami masih karyawan, yang jadi pertanyaan kalau klien kami mau bekerja kemudian disuruh pulang terus gaji mereka itu bagaimana,” ujar Rendra.

“Di sini juga ada dugaan penggelapan gaji, ada sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan, karena sampai saat ini klien kami tidak jelas statusnya apa? Karyawan tetap atau sudah di-PHK. Kalaupun perusahaan mau mem-PHK harus jelas evaluasinya, mana SP1 sampai SP3-nya mana? Inikan tidak ada, artinya mereka kerjanya bagus,” sambungnya.

Lebih lanjut diungkapkan Rendra, di antara klien-kliennya itu juga pernah mendapat pelecehan verbal, seperti kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan. Kemudian, kalau tidak sampai target penjualan karyawan laki-laki didenda dengan dipakaikan helm, pakai daster dan lipstick, serta dipertontonkan ke karyawan lain.

“Kami selaku kuasa hukum bolak-balik baca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta turunannya, enggak ada yang aturan yang mengatur itu. Justru itu dilarang oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Oleh karenanya hal ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu agar persoalaannya dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Laporannya sudah kita masukkan, tinggal menunggu proses selanjutnya. Kami sangat berharap persoalaan ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena kejadian seperti ini tidak hanya menimpa klien kami, tapi juga karyawan-karyawan lain,” tegas Rendra.

Atas temuan persoalan di Daihatsu, Rendra menyampaikan kantor hukumnya siap melayani dan memberikan edukasi kepada para karyawan yang mengalami hal yang sama.

“Tapi harus berani, kalau kerjanya benar kemudian perusahan diuntungkan dari setiap tetes keringatnya, lawan enggak usah takut, kantor kami InsyaAllah 24 jam terbuka. Ini penzaliman terhadap karyawan dan praktik yang tidak sehat dalam dunia usaha,“ pungkasnya. (Red)