Kota Bengkulu, Sentralnews.com- Menerima laporan warga terkait masih adanya warung remang – remang yang berjualan minuman tuak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu langsung melakukan patroli ke warung remang – remang di kawasan wisata Pasir Putih, Pantai Panjang, Senin malam (22/6/2020).
Pada kesempatan ini, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Saipul Apandi mengatakan, patroli ini bertujuan mensterilisasikan para pedagang yang masih berjualan tuak.
“Ya, hari ini kita lakukan patroli kebeberapa warung remang – remang di kawasan wisata Pasir Putih. Disini kita berikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak memperjual belikan minuman tuak dan untuk pengunjung kita minta tidak melakukan pembelian minuman ini,” ujar Saipul.
Ditambahkan Saipul, apabila terdapat warung remang-remang kembali beroperasi, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas ke para pedagang tersebut.
“Apabila terdapat warung remang – remang kembali beroperasi kita akan tindak tegas.
Ada konsekuensi hukum jika pedagang nekat memperjual belikan miras ini. Untuk eksekusinya, kita di Satpol PP punya kewenangan untuk menertibkan karena kita beracuan kepada peraturan daerah (perda),” demikian Saipul.