BENGKULU, Sentralnews.com – Lakukan pencurian dengan pemberatan, SY Alias Iya (20) warga Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai buruh bangunan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Wakapolres Kompol Hendri Syaputra, S.IK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK, saat menggelar konferensi pers bersama awak media hari ini Selasa (30/06) menerangkan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Juharian Alias Juhe (61) yang melaporkan telah menjadi korban pencurian barang berupa 15 karung beras cap manggis ukuran 10 kg, dan 1 unit HP merek Nokia dengan kerugian sebesar Rp 2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari pengakuan tersangka, diketahui pencurian dengan pemberatan ini dilakukannya secara bersama-sama dengan 3 orang rekannya yakni YS, MY, dan Ma yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO pada hari Sabtu (27/06) sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Tersangka diamankan bersama barang bukti hasil curian berupa 11 karung beras cap manggis ukuran 10 kg, dengan jeratan pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 9 tahun pungkasnya.
Sumber: Tribratanewsbengkulu