Gelar Paripurna, DPRD Kota Bengkulu Setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Jadi Perda

Kota Bengkulu, sentralnews.com- Setelah melalui tahap pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu  memutuskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 setuju untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda).  Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/7).

Anggota banggar, Elvin mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang pihaknya lakukan, pada prinsipnya banggar dapat menerima dan menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019 untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

“Namun dengan beberapa rekomendasi, yakni besarnya Silpa 2019 di beberapa OPD akibat kurang cermatnya penggunaan anggaran sehingga OPD perlu dievaluasi. Kemudian anggaran di OPD tersebut dikurangi dan dipindahkan ke OPD lain yang lebih membutuhkan,” kata Elvin.

Selain itu, kata Elvin Yanuar retribusi di bidang IMB juga perlu digenjot lagi dan lebih mendorong kinerja OPD shingga dapat terus mempertahankan WTP. Kemudian pengelolaan aset-aset daerah perlu lebih dimaksimalkan dan dioptimalkan agar memberi kontribusi dan potensi sebagai sumber pendanaan untuk mendukung fungsi-fungsi pemerintahan.

Dijelaskan pula bahwa banggar telah merumuskan pengunaan anggaran 2019. Untuk pendapatan, anggaran 2019 adalah Rp 1,9 triliun lebih dengan realisasi Rp 1,1 triliun. Pendapatan terdiri dari PAD sebesar Rp 176 miliar lebih dengan realisasi Rp 182 miliar lebih. Kemudian dana perimbangan Rp 923 miliar lebih, realisasi Rp 913 miliar lebih. Pendapatan lain lain yang sah Rp 107 miliar lebih, realisasi Rp 73 miliar lebih. Selanjutnya anggaran untuk belanja Rp 1,2 triliun lebih, realisasi Rp 1,1 triliun lebih. Belanja tidak langsung Rp 570 miliar, realisasi Rp 538 miliar. Belanja langsung Rp 690 miliar realisasi Rp 595 miliar. Surplus defisit sebesar Rp 52 miliar lebih realisasi Rp 35 miliar. Sedangkan Silpa sebesar Rp 92 miliar.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang membacakan pendapat akhir walikota mengatakan pihaknya (Pemkot Bengkulu) mengaku masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang masih perlu disempurnakan.

“Maka kami memerlukan kritikan, saran dan masukan yang membangun. Terima kasih atas sumbang pikirannya. Terima kasih atas kesepakatan dewan terhormat sehingga secara mufakat dapat menyetujui untuk raperda pertanggungjawaban APBD 2019 ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” sampai Dedy. (ADV)