Rejang Lebong, Sentralnews.com – NPW (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong tak dapat menyangkal ketika Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil menemukan sabu dirumanya. Penangkapan ini terjadi Pada Jum’at (24/07/2020 pukul 14.20 WIB dirumah Tsk dengan disaksikan langsung perangkat RT setempat.
Berawal dari informasi masyarakat yang sudah geram sering terjadi transaksi dan atau pesta narkoba jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian mengatur siasat dengan melakukan pengintaian, pengamatan dan penindakkan terhadap pelaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Kabupaten Rejang Lebong.
“Pelaku terbukti tanpa hak membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu. Barang haram tersebut menurut pengakuan pelaku ia dapat dari RI yang sekarang masih dalam pengejaran petugas”, ungkapnya.
Dari rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang yang diduga narkotika gol. I jenis shabu dalam dompet kecil warna hijau seberat kurang lebih 2,5 gram. Selain itu satu unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi membeli barang haram tersebut. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu.