Bengkulu, Sentralnews.com–Oknum pejabat Bank swasta di Bengkulu, ditahan penyidik Subdit Fiscal Moneter Dan Devisa (FISMONDEV) Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, karena terseret Tindak Pidana Perbankan. Tersangka Arno Diharto bertanggung jawab atas proses Pembiayaan Murabaha, di PT BPRS Muamalat Harkat Bengkulu, karena peminjam ternyata menggadaikan sertifikat milik orang lain.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos., M.H., , tersangka bernama arno melanggar Undang-Undang Perbankan, tersangka bertanggung jawab atas proses Pembiayaan Murabaha Di PT BPRS Muamalat Harkat pada 2012 lalu, karena tidak sesuai SOP.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, terkuaknya kasus ini saat pihak Bank akan menyita tanah yang sertifikatnya diagunkan peminjam amran, warga Pino Raya Bengkulu Selatan karena tidak mampu membayar angsuran. Ternyata sertifikat yang diagunkan bukan miliknya melainkan milik mertuanya Anwar warga Pino Raya Bengkulu Selatan.
Atas apa yang dilakukannya, tersangka Arno yang sudah ditahan di polda bengkulu, dijerat Pasal 63 ayat 1 huruf A dan Pasal 63 ayat 2 huruf B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun.
Sumber: Tribratanews Bengkulu