Bengkulu, Sentralnews.com– Meminjamkan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nomor Polisi BD 5862 Y kepada AP (43) lelaki yang baru dikenal seminggu, PA (35) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo kepada awak media menerangkan, dugaan kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini terjadi setelah terduga pelaku AP (43) warga Kabupaten Kepahiang yang baru satu minggu di kenal korban datang ke rumah korban pada Hari Kamis (06/08) yang lalu dan meminjam sepeda motor korban merek yamaha mio dengan alasan akan pergi ke rumah kakak pelaku di dekat kantor KPU Kota Bengkulu.
Lama menunggu sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban kemudian memilih melapor kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bengkulu yang kemudian berhasil membekuk terduga pelaku pada hari Senin (10/08) sekira pukul 23.00 Wib bersama sejumlah barang bukti.
Atas kejadian ini, korban melaporkan menderita kerugian sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dimana saat sepeda motor dilarikan juga ada HP korban merek Oppo A39 dan dompet yg berisi uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan surat surat penting lain yang terletak di bawah jok sepeda motor korban tersebut.