Bengkulu, Sentralnews.com- PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu selasa pagi (11/7) memgamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial C-A warga Bumi Ayu Kota Bengkulu ini dibekuk polisi usai pulang dari melaut.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan pelaku diamankan pertamakali oleh anggota Dit Polairud Polda Bengkulu setelah bersandar di pelabuhan.
“Pelaku ini diamankan oleh anggota ditpolairud setelah pulang dari melaut dan langsung dibawa oleh unit PPA untuk dimintai keterangan”, Kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Pelaku ditangkap lantaran telah mencabuli anak yang masih berusia 7 tahun dan informasinya pelaku mencabuli korban lebih dari satu orang. Perbuatannya ini dilakukan dirumah pelaku saat korban sedang bermain dengan anaknya, kejadian ini baru terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari Ketua RT setempat.
Meski telah ditangkap, pelaku pun membantah tidak melakukan perbuatan cabul kepada korban dan pelaku siap dihukum jika hasil bukti visum terbukti adanya perbuatan cabul terhadap korban.
“Idak ado aku apo-apokan pak, dio tuh main kerumah dekek anak, kalau nak dibuktikan hasil visum, kalau terbukti kito siap salah”, Ucap Pelaku.
Meski dibantah oleh pelaku, penyidik tetap masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.