Bengkulu Utara, Sentralnews.com- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di SMKN 2 Argamakmur. Pelaku Curat berinisial LK (20) Laki-laki warga Ds. Kalai II Kec. Arma Jaya Kab. Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K dalam Press Conference yang digelar Rabu Pagi (12/08/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di SMKN 2 Arga Makmur pada bulan April lalu.
“Barang Bukti 1 (Satu) Unit Laptop Merk HP beserta Tas dan Chargernya”, ungkapnya.
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh penyidik. Ketika ditanyai penyidik alasan ia melakukan pencurian, pelaku menjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun alasan tidak dibenarkan oleh hukum yang kemudian penyidik menerapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.