Way Kanan, Sentralnews.com- Terkait dugaan penyimpangan bansos BPNT Way Kanan PT MJM diduga menghindar dari wartawan.
Way Kanan : Dugaan penyimpangan yang di lakukan PT MJM selaku suplayer dalam penyaluran bansos Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) Kabupaten Way Kanan semakin terlihat pasalnya pihak PT MJM yang menjadi pihak ketiga ini tidak pernah bisa memberikan penjelasan tentang adanya dana tidak terserap yang di terima per KPM setiap bulan nya.
Perwakilan PT MJM yang menjadi juru bicara (jubir) seolah-olah mengulur-ulur waktu untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut, sebut saja orang kepercayaan PT MJM hinnga hari ini Kamis 13/08/2020 menghindari wartawan yang akan meminta keterangan akan penyimpangan dana tidak terserap yang di perkirakan mencapai Angka 40.000′, rupaih per KPM dari total nilai 200.000′, ribu yang masuk ke rekening KPM, yang dilakukan oleh pihak nya (PT.MJM) yang diduga mencapai Angka milyaran rupiah setiap bulan nya untuk wilayah Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut terlihat dari pesan WhatsApp yang di terima oleh salah satu Awak media dengan saudara Ketut selaku kuasa hukum atau juru bicara PT MJM dari tanggal 31/07/2020 hingga hari ini 13/08/2020 pihak nya terkesan tidak ingin memberikan penjelasan tentang BPNT Way Kanan yang mereka kelola.
“,Benar hingga saat ini pihak suplayer tidak dapat memberikan keterangan kepada saya, karna saya yang meminta pihak PT MJM menjelaskan yang menjadi dugaan penyimpangan tersebut”, kata Indra menyampaikan selaku Awak media dan Ketua Forum Pers independent Indonesia (FPII) koordinator wilayah kabupaten way kanan Kamis 13/08/2020 sore ini.
Sedangkan manager PT MJM sendiri Endi setiap kali dihubungi tidak pernah memberikan jawaban, bahkan pesan WhatsApp di blokir oleh nya.
Dalam hal ini kerugian masyarakat penerima bansos, bantuan langsung non tunai (BPNT) diperkirakan khususnya Wilayah Kabupaten Way Kanan diperkirakan mencapai Angka Milyaran rupiah yang di timbulkan oleh PT.MJM selaku pihak ketiga untuk penyaluran sembako tersebut.
Diharapkan kepada pemerintah pusat dan kejaksaan Agung agar dapat segera melakukan Audit terkait kerugian negara yang berimbas kepada masyarakat yang diduga di timbulkan oleh PT MJM (Mubarokah Jaya Makmur) selaku penyalur atau suplayer atau pihak ketiga dalam program batuan pangan non tunai BPNT Way Kanan terhitung dari dimulai nya bansos BPNT hingga saat ini.
Is/Mul (Upin-Ipin)