Bengkulu, Sentralnews.com- Sebagai upaya menjamin ketersediaan dan keamanan bahan pangan di daerah, Selasa pagi (25/8), Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat terkait Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah.
Rapat yang dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/3149/SJ, tanggal 14 Mei 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan si Daerah.
“Menindaklanjuti petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri melalui video conference beberapa waktu lalu, fokus kita pada ketersediaan bahan pangan di saat Covid-19 dan memastikan bahan pangan tersebut aman,” ungkap Yuliswani saat ditemui usai rapat di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu.
Ia menambahkan, fokus pembentukan Satgas bertujuan untuk memastikan ketersediaan distribusi dan stabilisasi harga sebelas bahan pangan daerah khususnya di tengah pandemi Covid-19, meliputi: beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir dan minyak goreng.
Selain itu, daerah juga diharapkan memiliki laporan ketahanan pangan secara paralel dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi, kemudian dari pemerintah provinsi melaporkannya ke Kemendagri.
Satuan tugas ini melibatkan banyak pihak, diantaranya TNI/Polri dan Bulog. Pembentukan Satgas Ketahanan Pangan Daerah ini juga bertujuan untuk memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah pusat. Selain itu, agar mengetahui potensi pangan dan distribusi daerah maupun suplay dan demand yang dapat menginformasikan kondisi bahan pangan di daerah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang harus dilakukan pemerintah.