Simpan Barang Haram Petani dan Nelayan Mukomuko Masuk Bui

Mukomuko,  Sentralnews.com- Polres Mukomuko melaksanakan menggelar Press Release Perkara tindak Pidana pada kasus Kejahatan Narkotika pada hari sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Aula Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, SE dan didampingi oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Mukomuko Aipda Rusmanto mengungkapkan adapun pelaku Tindak Kasus Kejahatan Narkotika beridentitas laki-laki inisial IG (37) seorang buruh tani yang beralamatkan di Desa Lubuk Sanai Kec.XIV Koto Kabupaten Mukomuko dan DP (25) bekerja sebagai Nelayan yang beralamatkan di Desa Lubuk Begalung Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar yang Berdomisili Di Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

“Keduanya tidak dapat mengelak ketika digeledah ditemukan barang haram tersebut”, ungkapnya.

Disebutkan barang bukti yang ditemukan pada pelaku IG (37) berupa satu paket sedang yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna warna putih merah yang berisi 8 batang rokok, satu unit hp merk Vivo Tipe 1820 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam merah Nomor : BD 3626 N. dan pada pelaku DP (25) ditemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu paket kecil yang diduga berisi ganja yang dimasukan kedalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna putih merah yang dibungkus dengan pembungkus tisu merk Nice warna putih kuning, satu unit Hp merk Oppo Tipe A5s warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam tanpa Nomor Polisi.

Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, SE, juga menyebutkan bahwa pelaku IG (37) terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku DP (25) terjerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here