Bengkulu, Sentralnews.com- Puspa Erwan SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Dirut PT BMQ Nurul Awaliyah menyebut dakwaan JPU atas kliennya menjadi alat untuk memenuhi keinginan saksi korban Dinmar Najamudin.
Hal ini dikatakannya saat membacakan pledoi (pembelaan) atas dakwaan JPU di PN Bengkulu, Senin (7/9) sore.
Dijelaskan Puspa dalam pledoi setebal 69 halaman itu, bahwa akta perjanjian 105 itu harus diuji dulu secara keperdataan.
“Jika dengan alasan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan dakwaan terhadap terdakwa maka jelas dakwaan tersebut adalah rekayasa agar Dinmar tidak melaksanakan isi dari perjanjian damai dalam akta 105 tersebut secara keseluruhan,” tegasnya.
Dijelaskannya juga bahwa hak kuasa tagih yang disampaikan JPU dalam dakwaannya adalah turunan dari akta damai 105 sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Puspa juga menegaskan bahwa peristiwa yang didakwakan JPU pada terdakwa seyogyanya tidak layak untuk disidangkan.
Ini lantaran dalil JPU yang mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa bertindak sebagai Dirut dari PT Borneo Suktan Minning (BSM).
“JPU memaksakan perkara ini masuk dalam ranah pidana. Padahal sejatinya perkara ini bukan merupakan peristiwa pidana melainkan perdata dimana pertanggungjawabannya secara koorporasi,” jelasnya.
Puspa juga mengatakan akta damai 105 sampai saat ini belumlah dibatalkan. Sehingga perkara ini adalah perkara perdata yang harua diselesaikan juga secara perdata.
Terkait dengan uang Rp 2 miliar yang menjadi kerugian saksi Dinmar, Puspa mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hak terdakwa yang didapat dengan cara tidak melawan hukum.
“Uang yang diberikan oleh Bebi Husi atas perintah Dinmar sebesar Rp 2 miliar itu adalah bagian dari akta damai 105. Jadi uang itu adalah hak klien kami yang didapat dengan cara tidak melawan hukum,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Puspa juga meminta kepada majelis hakim agar bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan dalam perkara ini.
Atas dakawaan JPU yang hanya menuntut kliennya 5 bulan kurungan atas perkara ini, Puspa mengatakan bahwa hal itu mengindikasikan adanya keraguan dari JPU dalam memberikan tuntutan dalam perkara ini.
“Kita melihat ada keraguan dari JPU dengan besarnya tuntutan yang diberikan dalam perkara ini,” katanya.
Atas pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa itu, JPU Hutagaol mengatakan belum memberi tanggapan langsung.
Ketua majelis hakim persidangan, Riza Fauzi SH MH pun meminta JPU untuk memberi tanggapannya pada persidangan lanjutan pada hari Selasa (8/9) besok.
Sumber: Siberklik