Mukomuko, Sentralnews.com- Polsek Mukomuko Selatan yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU Pajri Ameli Putra, STK. S.IK, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penggelapan surat tanah pada Minggu (06/09) sekitar 21.00 WIB.
Korban penggelapan tanah ini yaitu AH (31) yang berprofesi sebagai karyawan Swasta yang beralamat di Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko.
Dijelaskan Kapolsek, kronologi penggelapan ini berawal dari Pelaku MR (42 ) yang berprofesi sebagai pekerja Swasta dan beralamatkan di Kecamatan Penarik Raya Kabupaten Mukomuko ini bermaksud meminjam uang kepada ayah korban inisial Al pada tahun (04/02/2015) sekitar pukur 11.00 WIB.
AL menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa meminjamkan uang kepada MR, namun pelaku memohon kepada ayah korban untuk meminjamkan sertifikat tanah milik nya. Perasaan iba, AL meminjamkan sertifikat tanah tersebut dengan perjanjian untuk mengembalikan dalam jangka waktu 3 bulan, setelah kurang lebih 1 tahun MR tidak ada kabar sama sekali mengenai sertifikat tersebut kemudian AH mendatangi rumah pelaku namun pelaku sudah tidak ada di rumah.
Sekitar tahun 2017 datang orang tidak dikenal ke rumah korban AH sambil membawa fotocopyan sertifikat tersebut dengan mengatakan bahwa sertifikat asli tanah tersebut sudah menjadi jaminan hutang saudara MR.
Sejak kejadian itu, korban masih menunggu tanggung jawab dari pelaku untuk mengembalikan sertifikat tanah miliknya. Karena sudah hampir 5 tahun lamanya AH merasa di tipu lalu melaporkan MR ke Polsek Penarik Raya pada Minggu (06/09) kemarin.
“Untuk sementara kasus ini akan terus kami tindak lanjuti proses dan perkembangannya,” Ujar IPTU Pajri Ameli Putra, STK. SIK.