Bengkulu, Sentralnews.com- Sudahkah Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebong yang berstatus mantan terpidana meminta maaf kepada masyarakat sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2019 pasal 4.11/09/2020
Sebelumnya Dilansir dari kompas.com terbitan tanggal 16 oktober 2017 amar keputusan Pengadilan Tinggi (PN) Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto ditetapkan bersalah dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan karena terbukti bersalah memukul dokter rumah sakit umum (RSUD) setempat.
Sesuai dengan PKPU-18 Tahun 2019 pasal 4 Wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara
Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang.
Komisioner KPU Provinsi Darlinsyah mengatakan terkait PKPU tersebut benar dan kepada terpidana yang pernah ditetapkan bersalah harus meminta maaf di media.
“Itukan secara pidana dan administratif sesuai dengan yang baru kita edarkan Jadikan mereka wajib mengumumkan di media itukan syarat calon, kalau itu belum nanti kan ada perbaikan syarat calon maka harus dilakukan di media nasional boleh itu media daerah boleh itu diwilayah pemilihan di media cetak dan terdaftar di dewan pers,” Jelas Darlinsyah
Komisioner ini juga menyebutkan didalam pengumuman tersebut harus disertakan dengan nomor surat yang dikeluarkan keputusan peradilan.
“Itukan nanti diumumkan nomor surat, surat lapas terkait kasus yang dilakukan kapan dia masuk dan keluar, surat keputusan ingkrah itukan pengadilan tetap harus diumumkan,” Tutup darlin
Disisi lain Saat dikonfirmasi kepihak Terkait Teguh Raharjo Eko Purwoto salah satu mantan narapidana engan berkomentar terlalu jauh namun mengklaim sudah menjalani aturan dalam PKPU dan dirinya sudah melengkapi sarat dan meyerahkan ke KPU Kabupaten Lebong.01