Bentrok di Tambang PT. BMQ, Kubu Nurul Sebut Mereka Melecehkan Solusi dari Penegak Hukum

Bengkulu, Sentralnews.com- Terkait pemberitaan Bentrok antara karyawan PT BMQ kubu Nurul dengan BMQ kubu Dinmar terjadi di lokasi tambang BMQ di salah satu media online, kubu Nurul sebut kedatangannya guna melihat kondisi tambang yang belum pernah diperiksa usah laporan Ilegal Mining yang mereka ajukan ke Mabes Polri yang dikabarkan terus beraktivitas.13/09/2020

“Bahwa benar kita dan direksi ada mendatangi lokasi tambang, kedatangan kita untuk melihat kondisi lapangan karena sejak perkara Illegal Mining yang kita laporkan ke Mabes Polri diproses kita belum ada melihat lokasi tambang, dan fakta yang kami temukan masih adanya aktifitas penambangan dilokasi tersebut,” Jelas GM BMQ Eka Nurdianti kubu Nurul.

Lebih lanjut Eka mengatakan Laporan di Mabes Polri adalah perkara Illegal Mining yang diduga dilakukan oleh Kubu Dinmar tanpa dasar yang sah, penambangan wajib dilakukan dengan dasar yang sah dan oleh perusahaan dengan lagalitas yang diakui negara.

“untuk PT.BMQ ini silahkan di cek di website AHU kementrian Hukum dan Ham serta silahkan cek di sistem OSS semua nya terdaftar atas nama direksi dan domisili kita,”

Terkait pengrusakan dan pengusiran yang terjadi terjadi di lokasi tambang Eka menyebutkan itu tindakan aroganisme yang dilakukan secara terang terangan didepan institusi penegak hukum dan ini harus di proses secara hukum.

“Tindakan membabi buta mereka tidak menghormati solusi kapolres, dan pada saat pengrusakan camp dengan exavator tersebut tanpa menghiraukan adanya pihak Polsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah dilokasi pada saat itu. Fakta yang ada adalah mereka sudah melakukan perbuatan pengrusakan 170 KUHP dan perbuatan memaksa 335 ayat (1) KUHP, itu yang akan kita proses di Kepolisian, apalagi hari itu kapolres sudah kelokasi dan menyampaikan agar hari senin ini akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak mereka dengan membawa dokumen masing-masing,”

mengenai ancaman pelaporan PT. BMQ Kubu Dinmar kepada PT BMQ Kubu Nurul, mereka sama sekali tidak gentar dan menyebutkan pihak Dinmar keliru.

“Tentang akan dilakukanya laporan terhadap 3 hal dalam pemberitaan media online tersebut, hal tersebut adalah keliru dan mengada ada, lokasi tersebut adalah wilayah IUP kita, masa mendatangi lokasi milik kita mereka lapor, itu keliru, jangan lupa ada pasal Laporan Palsu dalam KUHP,”01