Way Kanan, Sentra News.com- Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah, SE. Dan Ketua Protokol Pemerintah Kabupaten Way Kanan Mustafa Firdaus Amrullah angkat bicara terkait tudingan bahwa Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, SH., MM. mempolitisir bansos COVID-19 dalam BST APBD Selasa kemaren (15/09/2020).
Saat di wawancarai via telpon dan suaranya di sampaika di salah satu media online dan elektronik ketua protokol pemerintah kabupaten way kanan Firdaus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.
“Yang jelas Bupati RAS wajar menyampaikan langsung bantuan tersebut dan dia memang Bupati way kanan saat ini dan juga terkait Pilkada 09 Desember mendatang Bupati memberikan arahan menyampaikan bahwa pada tanggal 09 Desember masyarakat harus datang ke TPS untuk memilih Bupati itu ajakan yang positif bukan untuk mengajak memilih dia (RAS – red), dan RAS juga berpesan kepada masyarakat : pilih lah seorang pemimpin yang menurut kalian benar”, itu yang di sampaikan Bupati kata Firdaus
“Dan saya tidak bisa mengatakan siapa yang terbaik, karna itu adalah hak masyarakat, hak kalian semua selaku masyarakat Way Kanan”, Firdaus melanjutkan apa yang di sampaikan Bupati saat pembagian BST APBD di dua Kecamatan yakni di Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Way Tuba Selasa (15/09/2020) yang lalu.
Masih di waktu yang sama, dalam percakapan wawancara via telepon yang di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan Yesi karnainsyah menjelaskan tidak ada yang salah dalam kegiatan pembagian bantuan kepada masyarakat tersebut apalagi bahwa beliau masih Bupati.
“Dan saya juga tidak mendapatkan ucapan yang salah tentang apa yang di sampaikan pak Bupati, beliau mengajak masyarakat bersama-sama datang ke TPS pada 09 Desember mendatang, dan itu saya rasa memang kewajiban pemerintah daerah memberikan himbauan kepada masyarakat, dan karna yang jelas dalam Pilkada ini mereka yang punya hajat (pemerintah daerah) yang mana di dalamnya ada KPU ada Bawaslu dan lain lain”, sampai Yesi.
Is/Mul (Upin-Ipin)