// Jaya Marta: Kemaren Sudah Kita Serahkan
Bengkulu, Sentralnews.com- Bakal Calon Gubernur (Bacagub) 2020 pasangan Agusrin M Najamudin dengan Imron Rosyadi, perbaiki 11 Persyaratan berdasarkan hasil penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon ditetapkan masih belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu
Dari 11 persyarat calon gubernur bengkulu Agusrin Maryono ada 4 dokumen yang harus diperbaiki dan untuk persyaratan wakil gubernur Imron Rosyadi ada 7 dokumen yang harus diperbaiki.
Berikut 4 dokumen syarat calon gubernur Agusrin yang BMS :
1. Memperbaiki riwayat pendidikan sekolah dasar
2. Memperbaiki Tempat lahir tidak sesuai KTP
3. Memperbaiki Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan
4. Memperbaiki Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan permasyarakatan dalam hal Bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
Berikut 7 dokumen syarat Wakil gubernur Imron yang BMS :
1. Perbaikan Model BB.1 KWK
2. Perbaikan Model BB.2 KWK
3. Perbaikan Surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
4. Belum menyerahkan Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti
5. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat berwenang.
6. Belum menyerahkan keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
7. Belum menyerahkan daftar tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/kecamatan.
Dilansir dari RMOLBengkulu, Jaya Marta merupakan Keluarga dan orang dekat Agusrin, mengatakan pihaknya sudah nenyerahkan dokumen perbaikan persyarat calon gubernur dan wakil gubernur bengkulu 2020.
“Kemaren sudah kita serahkan dan kita nunggu hasil dari KPU,” singkat Jaya Marta, Rabu (16/9).