Ditetapkan TMS, Agusrin-Imron Tidak Lolos Sebagai Calon Gubernur Oleh KPU Prov

Bengkulu, Sentralnews.com- Ketua DPW PKB Bengkulu Herliardo sekaligus Partai Pengusung,  benarkan bahwa Pasangan Agusrin M Najamudin bersama Imron Rosyadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan tidak lolos oleh KPU Provinsi Bengkulu. Rabu 23/09/2020.

“Iya benar,” kata Herliardo menjawab pertanyaan benar atau tidak Agusrin TMS.

Dilansir dari Bengkulu Today.com berikut petikan surat Berita Acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 yanh ditandatangani 5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu terkait status Agusrin-Imron ditetapkan TMS.

“Berdasarkan penelitian perbaikan persyaratan calon tersebut dalam tabel sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini, berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, bakal calon pasangan dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat”, demikian bunyi kutipan berita acara KPU untuk balon Agusrin-Imron.