Curi Handphone, Residivis 4 Kali Penjara Kembali Tertangkap

Bengkulu, Sentralnews.com- Sat Reskrim Kepolisian Resor Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu, Rabu Siang (23/09/2020) menggelar Press Conference di Mapolres Bengkulu Utara terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur.

Adapun tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berhasil di Diamankan Polres BU yakni berinisial SW (29) warga Desa Mesigit Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery S Nainggolan, S. IK, melalui KBO Sat Reskrim IPTU Mukh Asnawi dalam Press Conference yang digelar bersama sejumlah awak media menjelaskan bahwa pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama yakni terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) pencurian Handphone (HP) di Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Februari lalu.

“keterlubatan pelaku merupakan hasil penyelidikan dari tersangka FB (21) yang terlebih dahulu telah di tahan di Lapas Arga Makmur, pelaku SW (29) ini juga merupakan seorang residivis yang telah menjalani 4 (Empat) kali hukuman penjara”, Jelas KBO Reskrim Polres BU.

KBO Reskrim Polres BU mengatakan telah memeriksa saksi serta mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut untuk kemungkinan keterlibatan di TKP lain, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana.