Way Kanan, Sentralnews.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pleno pengundian nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2020 di halaman kantor KPU setempat Kamis 24/9.
Rapat pleno dibuka Ketua KPU Way Kanan Penetapan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Refki Dharmawan dan anggota KPU Way Kanan Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Noprisyah Harianto.
Turut hadir Ketua DPRD Nikman, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Dandim 0427/WK Letkol Inf. AA. Gede Rama, Kajari Susilo, Sekkab Way Kanan Saipul, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan yang memimpin pleno menyampaikan tata tertib pengundian nomor urut, dimana disepakati sebelumnya paslon yang mengisi absensi lebih dahulu berhak lebih dahulu mengambil nomor antrian, lalu disepakati yang mendapat nomor antrian terkecil untuk lebih dahulu mengambil nomor urut paslon.
Hasil pengundian nomor urut 1 untuk pasangan calon Juprius – Rina Marlina dan nomor urut 2 untuk pasangan calon
Raden Adipati Surya – Ali Rahman.
Hasil pengundian dituangkan dalam Keputusan KPU Way Kanan Nomor: 76/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan 2020.
Pasangan calon juga membacakan pakta integritas untuk melaksanakan tahapan pilkada secara damai, mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan menjaga persatuan dan kesatuan. Sebagai simbol perdamaian pejabat yang hadir beserta pasangan calon melepaskan burung merpati. Pengundian didukung pengamanan dari Polri 120 personil, TNI 40 personil dan Sat Pol PP.
Is/Mul (Upin-Ipin)