Bengkulu, Sentralnews.com-Pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan Polda Bengkulu, kali ini seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan menguasai narkotika Gol 1 jenis Sabu berinisial H alias R ( 32 ) warga Perum Gedang Permai Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ditangkap Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.
Penangkapan terhadap tersangka R alias G oleh Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (24/09/2020) di Teluk Sepang Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang disaksikan oleh RO (51) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada disekitar lokasi penangkapan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap berawal dari berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu di Teluk Sepang Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Usai dilakukan penangkapan, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa1 (satu) paket besar yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam Tisue, 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam tisue, dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam tisue”, tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasil disita berupa 22 gram Sabu yang dibalut lakban hitam dan dibungkus dengan tisue dengan berbagai ukran, serta 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan Simcard 085264462544 1 pungkasnya