Kaur, Sentralnews.com – Penanggung Jawab Aksi Forum Masyarakat dan Pemuda Peduli Kaur Aprin Taskan Yanto mendesak Bawaslu Kaur segera mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke KPU Kaur terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi.
Untuk itu pihaknya bersama ribuan rakyat Kaur lainnya akan menggelar aksi demonstrasi ke empat lembaga, salah satunya adalah Bawaslu.
“Kita mendesak Bawaslu segera mengumumkan (rekomendasi),” kata Aprin dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu malam, 27 September 2020.
Ditegaskan Aprin, bukan perkara sulit bagi Bawaslu untuk memutuskan (Mendiskualifikasi Gusril Pausi) jika berpedoman dengan peraturan yang ada.
“Karena itu tidak terlalu sulit, jadi lakukan saja sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Itu jelas, perbandingan kita di Sulawesi sudah ada yang didiskualifikasi,” tegasnya.
Lanjut Aprin, pihaknya masih percaya dengan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Kita tidak menduga apa-apa, cuma kita minta Bawaslu tegak lurus, jangan mau diintervensi dari pihak manapun, lakukan saja sesuai dengan aturan yanga ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Pemuda Peduli Kabupaten Kaur akan menggelar aksi demonstrasi ke Bawaslu, KPU, Kejari, dan Polres, pada Senin, 28 September 2020.