Terlibat Politik Praktis Pilkada, Sekda Lebong Dilaporkan

Lebong,  Sentralnews.com– Senin (28/9/2020) siang, Dewan Pimpinan Cabang Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) tampak mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, untuk melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH. M.Si.

Sekda Lebong tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan politik praktis saat berpidato yang diduga memberikan kebijakan untuk memilih salah satu kandidat calon Gubernur Bengkulu saat kegiatan pelantikan PKK Kecamatan se-Kabupaten Lebong pada tanggal 21 September 2020 lalu, dengan alat bukti berupa rekaman video berdurasi 2 menit 18 detik.

“Kita Koordinasi dan melaporkan secara resmi indikasi-indikasi yang melibatkan ASN dalam politik praktis dalam Pilkada,” ungkap Ketua DPC Garbeta Kabupaten Lebong, Edward Mulfen.

Terkait siapa nama yang dilaporkan, Edward tidak mau menyebutkan secara gamblang, bahkan dirinya meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada Bawaslu Lebong. Karena dirinya sudah menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu Lebong.

“Saat ini baru satu ASN yang kami laporkan, unsur pejabat tinggi Pemkab Lebong, untuk siapa yang dilaporkan silakan konfirmasi langsung ke Bawaslu Lebong,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Lebong ketika dikonfirmasi dengan salah satu petugas penerima pengaduan Bawaslu Lebong, membenarkan adanya laporan Edward Mulfen terkait netralitas ASN dalam Pilkada, yakni melaporkan Sekda Lebong Mustarani Abidin. Dikarenakan masih ada data pada laporan yang harus dilengkapi, maka pelapor diminta melengkapi dalam dua hari ini.

“laporannya sudah kami terima, yang dilaporkan Sekda Lebong,” singkatnya.

Diketahui, laporan tersebut tertuang dalam surat Garbeta dengan nomor: 01/garbeta/07/IX/2020. Dalam surat tersebut disebutkan sebanyak 3 orang pejabat, namun yang dilaporkan hanya Sekda Lebong. Sedangkan salah satu Sekdis di Kabupaten Lebong, dan salah satu Camat di Kabupaten Lebong disebutkan hanya sebagai sampel saja.

Padahal dalam laporan Garbeta tersebut dilampirkan bukti berupa foto saat camat menghadiri acara yang diduga diadakan salah satu calon Bupati di suatu acara tertanggal 2 September 2020 pukul 19.47 WIB. Sedangkan, untuk bukti pelanggaran salah satu sekretaris dinas di Kabupaten Lebong dilampirkan foto bersamanya di sekretariat pasangan calon.