Pengedar Narkoba Jenis Ganja Asal Curup Diamankan Usai Transaksi

Rejang Lebong-Satuan Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap pengedar dan bandar narkotika golongan I jenis ganja, berinisial RH(25)warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian, pengamatan, pembuntutan,dan penindakan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penangkapan sekitar pukul 10.20 WIB, anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di Simpang Lapangan Setia Negara Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.

”Dari interogasi terhadap terduga pelaku RH menjelaskan bahwa barang tersebut di ambil dari FA untuk dijual lagi ”,ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasi disita berupa Setengah Linting yang diduga Narkotika golongan I Jenis ganja di dashboard Mobil, 1 (Satu) unit Hp android merk Oppo warna Hitam simcard 081366968811, dan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L-300 dengan Plat BH 8320 HJ pungkasnya.