Kota Bengkulu, Sentralnews.com- Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menerima laporan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Gang Jambu 3 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Pada hari Sabtu (03/10). Laporan ini diterima langsung dari korban dengan inisial RI (23) seorang mahasiswa asal Desa Retak Mudik, Kecamatan sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko. sekitar Pukul 08.00 Wib.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan terhadapnya pada hari kamis (01/10) sekitar pukul14.00 Wib di kosan korban jalan Gang Jambu 3 keluraha Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno,S.Sos, MH mengungkapkan kejadian berawal dari terduga pelaku masuk lewat pintu belakang kosan kemudian mengambil 2 (Dua) unit Handphone merk Oppo A12 dan Oppo A37 milik korban, karena terdengar kejadian tersebut korban terbangun dan terduga pelaku mengancam korban menggunakan senjatan tajam (Sajam) jenis pisau lalu melarikan diri.
“terduga pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban, setelah mendapatkan Hp tersebut, korban langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.400.000,-(Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), Hingga saat ini kepolisian masih mendalami tindak kasus pencurian tersebut serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi lainnya.