Bengkulu, Sentralnews.com- Ketua Tim kuasa hukum bakal pasangan calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi ajak relawan tetap solid dan optimis lolos sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 usai menyampaikan sebanyak 44 berkas dokumen alat bukti perbaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang semula hanya 26 berkas.
“Hari ini kami telah menyerahkan perbaikan dokumen, dimana awalnya alat bukti itu sejumlah 26, menjadi 44 bertambah 19 alat bukti, artinya dokumen dokumen yang diinginkan bawaslu telah kita lengkapi bahkan lebih dari yang mereka harapakan, penambahan alat bukti ini berfungsi menguatkan,”ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Novran Harisa, MH, pada saat diwawancarai awak media bertempat di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Memperkuat bahwa Agusrin-Imron tetap bisa lolos Novran mengatakan kajian hukum fakta fakta, Yurisprudensi baik dari Mahkama Konstitus (MK), serta Fatwah mahkama Agung (MA) yang menyebutkan bahwa ada permintaan dari ketua Bawaslu RI tentang kaitan penafsiran-penafsiran yang namanya narapidana, bebas bersyarat, bebas murni dan bebas terakhir, ini juga menjadi yurispudensi sengketa saat ini.
“Kita beri contoh yang baru-baru terjadi di Lampung Selatan, dimana salah satu pasangan calon bupati yang awalnya di TMS kan oleh KPU, mereka keberatan mengajukan ke Bawaslu Kabupaten dan permohonannya diterima, dan dia ditetapkan sebagai peserta ini merupakan yurisprudensi bagi kita kenapa Lampung Selatan bisa kenapa kita tidak artinya aturan hukum itukan sama,” Tandasnya.
Novran juga berpesan kepada seluruh Tim Agusrin-Imron agar tetap optimis, dan kompak terlebih saat ini pengaduan sudah teregister,dan tinggal menunggu waktu sidang yang dijadwalkan pada rabu 07 Oktober 2020 secara virtual.
“Untuk Tim kita di bawah kita tetap semangat, jangan kendor, yakin bahwa pak Agusrin – Imron nanti menjadi pasangan calon dan menjadi gubernur dan perkuat barisan jangan termakan hasutan yang tidak benar dan menyesatkan,”