Pertanyakan Kinerja Bawaslu Kaur, Samsudiharjo Akan Laporkan ke DKPP RI

Kaur,  Sentralnews.com- Pemilukada Serentak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang akan digelar pada bulan Desember 2020 ini berbeda dengan sistem Pemilukada priode sebelumnya, pasalnya saat ini pemerintah pusat melalui Penyelenggara Pemilu dan Polri telah membuat aturan khusus untuk mencegah penularan virus di masa Pandemi Covid-19 ini.

Disetiap tahapan pun harus mematuhi standar Protokol kesehatan di setiap Tahapan Pemilukada, disini Gabungan masyarakat kaur yang peduli Covid-19 ini melaporkan salah satu paslon yang diduga melanggar aturan Peraturan KPU dan Maklumat Kapolri ke Bawaslu Kaur.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Covid-19 Samsudiharjo, hari ini mereka menanyakan kembali perkembangan laporannya ke Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu.

“Kami hari ini mendatangi Bawaslu Kaur untuk menanyakan laporan kami tentang dugaan pelanggaran Peraturan KPU terbaru dan Maklumat Kapolri yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Pilkada ditengah masa Pandemi, akan tetapi sampai saat ini laporan kami masih belum diakomodir oleh Pihak Bawaslu Kaur”. Kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Covid-19 kepada wartawan, Senin (5/10).

Dijelaskan lagi oleh Ketua Forum ini, setelah kami menanyakan kejelasan laporan kami, tadi Kepala Divisi Pelaporan dan Penindakan Bawaslu Kaur yaitu Natijo mengatakan bahwa laporan kami tidak memenuhi unsur.

“Kata Natijo laporan kami tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur yang disebabkan kami tidak mengisi formulir A1, padahal dari proses pertama kali kami memasukkan laporan ke Bawaslu kaur, kami tidak perbah diberi tahu bahwa salah satu syarat melapor harus mengisi formulir A1, tak hanya itu saja kami pun tidak pernah dilayani oleh staff divisi pelaporan dan penindakan maupun kepala divisi itu sendiri”. Kesal Ketua Forum ini.

Tutup Ketua forum tersebut, ke depan kami akan melaporkan pihak divisi pelaporan dan penindakan ke Dewan Kehormatam Pengawas Pemilu (DKPP) RI, dikarenakan kami tidak diberikan hak selaku masyarakat.

Sebelumnya perwakilan Forum Masyarakat Peduli Covid-19 telah mendatangi Bawaslu Kabupaten Kaur, untuk melaporkan mengenai dugaan pelanggaran yang di lakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, terkait dugaan pelangaran Protokol Kesehatan yakni konvoi massa saat pengambilan nomor urut pasangan calon beberapa hari lalu.

**