Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Padang Jaya Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PA (20) warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dalam Kasus perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Sabtu (10/10/20) kemarin.
Berdasarkan keterangan korban Dwi (41) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara kepada Polsek Padang Jaya, Kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu (10/10/20) sekitar pukul 01.00 Wib, pelaku melakukan pencurian di warung korban dengan cara mencongkel kunci gembok pintu bagian depan warung, kemudian pelaku masuk ke warung.
Sekitar pukul 01.15 Wib saksi Joko (35) melihat pintu depan warung milik korban terbuka dan langsung melihat ke dalam warung tersebut dengan kondisi berantakan, kemudian saksi Joko berteriak “MALING…..MALING”. Selanjutnya korban dan beberapa warga lainnya keluar dari rumah dan menuju warung milik korban tersebut.
Korban langsung mengecek kedalam warung dan kemudian mendapati bahwa uang sekitar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) yang berada dikaleng roti sudah tidak ada lagi, dan beberapa bungkus rokok serta kotak amal milik Masjid Muhajirin Desa Marga Sakti sudah tidak ada diwarung milik korban tersebut.
” jadi awalnya pelaku merusak pintu warung dan kemudian mengambil isi warung, yaitu uang tunai sekitar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ), kotak amal Masjid Muhajirin, 1 ( satu ) buah karung yang berisi rokok dan roti serta menemukan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dengan Nomor polisi BD 3285 SN yang diduga milik pelaku yang ditinggalkan pada saat kabur”, ujar Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Saman Saputra, SH., MH.
Dalam kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dengan No.Pol BD 3285 SN yang diduga milik pelaku yang ditinggalkan pada saat kabur, 1 (satu) buah kotak amal Masjid Muhajirin dan 1 ( satu ) buah karung yang berisi rokok dan roti saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu Utara guna proses melengkapi pemberkasan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).