Kota Bengkulu, sentralnews.com- Dua orang pria warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu berhasil diamankan Direktorat Reskrimum polisi Polda bengkulu. Pria berinisial LF dan RR (29) seorang karyawan swasta ditangkap karena memperdagangkan sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH saat dikonfirmasi menjelaskan adapun kronologi penangkapan terjadi pada hari sabtu (10/10) sekira pukul 17.00 Wib.
“Dua orang pria yang tertangkap sedang transaksi jual beli bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat kurang lebih lima ons seharga Rp.275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang berada di rumah pembeli (LF) warga Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu,” ungkapnya.
Atas Kejadian ini pelaku dapat dijerat Tindak Pidana UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (Jual Beli Satwa yang Dilindungi). Saat ini Kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ditangani Polda Bengkulu sesuai dengan No.Pol : LP-A/924/X/2020/Polda Bengkulu.