Way Kanan, Sentralnews.com– Di tengah Pandemi Covid – 19 yang semuanya terdampak dalam segi ekonomi tanpa terkecuali seluruh wali murid yang ada di Kabupaten Way Kanan. bukan meringankan malah beredar kabar Sekolah SMP N 03 Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan Lampung diduga melakukan pungutan terhadap siswa yang secara otomatis memberatkan para wali murid.
Iuran yang diduga pungutan liar (Pungli) tersebut sebesar RP 60.000 per siswa sebanyak kurang lebih 130 Murid dari kelas 8 dan kelas 9, yang menurut keterangan Jauhari selaku Ketua Komite, digunakan untuk membuat WC sekolah tersebut.Hal tersebut di kuat kan dari pengakuan ketua Komite SMP N 03 Negeri Agung.
“Saya disini hanya sebagai Ketua Komite, jika dananya terkumpul saya kasih semua pihak sekolah, saya hanya mengawasi nya saja”.Ucap Jauhari.
Di lain tempat beberapa Murid SMP 03 Negeri Agung mengatakan pungutannya sebesar Rp. 60.000 tersebut dsetorkan kepada Buk Yani.
Dan yang membuat awak Media heran Ketua Komitenya pun mengakui bahwa anaknya tidak sekolah di SMPN 03 Negeri Agung tersebut. Diduga ini melanggar peraturan, yang mana pengurus Komite anaknya harus sekolah di sekolahan tersebut.
Di lain tempat Herman,Ketua Pemuda Pancasila akan mengadukan hal ini kepada pihak berwajib.”Ini sudah jelas jelas melanggar Permendikbud No 44 Tahun 2012 ,tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan.Dan tidak menutup kemungkinan bisa terjerat Undang-Undang tentang Pungli No.20 Tahun 2001 Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP”.Ucap Herman.
“Dan Saya Selaku Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Way Kanan akan mengawal kasus ini ke pihak yang berwajib, agar tidak terjadi lagi di dunia pendidikan Khususnya di Kabupaten yang kita Cintai ini”.Tutup Herman.
Sumber : FPII Korwil Way Kanan
(Upin-Ipin)