Beredar Dua Video Satu Foto Diduga Oknum ASN Benteng Ikut Berpolitik

Bengkulu, Sentralnews.com- Beredar dua video dan satu foto dukungan diduga Aparatur Sipil Negeri (ASN) di wilayah pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terhadap salah satu bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi yang baru saja ditetapkan Badan Pengawas Pemilu lolos dan berhak ikut pemilu sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur 2020. Sabtu 17/10/2020

Dalam video pertama yang berdurasi 8 detik ASN yang diketahui salah satu guru SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, sedang memimpin masa untuk mengucapkan ‘Agusrin-Imron Menang’ secara berulang kali sembari mengangkat tangan menunjukan identitas angka 3 diduga bertempat didalam sebuah gedung.

Video 1 durasi 8 detik

Untuk Video ke dua yang berdurasi 16 detik, pria yang diduga berstatus ASN tersebut sedang menggunakan baju loreng yang identik dengan baju Organisasi Pemuda Pancasila masih dengan kalimat seruan yang hampir sama namun kali ini dibubuhkan kalimat ”Agus Imron Menang, Agus Imron menang, Pancasila Abadi Pancasila Abadi ‘Merdeka” Kutipan dalam seruan tersebut yang belum diketahui pasti tempat dan waktu seruan tersebut.

Video 2 durasi 16 detik

Pada foto yang beredar tersebut dengan jelas pria yang diduga pemilik nama dengan inisial (ES) tersebut, sedang mengacungkan jari tiga yang mengisyaratkan dukungan terhadap salah satu paslon yang ikut dalan kontestasi Pemilihan Gubernur bengkulu 9 Desember mendatang.

Saat awak media sedang menghubungi pemilik nama via whatshaap terkait kebenaran video dukungan tersebut, pria diduga ASN tersebut sontak mengatakan ‘salah sambung’Sabtu 17/10/2020 dan tidak menggubris pertanyaan lainnya. Sampai saat ini awak media masih berusaha menghubungi pemilik nama tersebut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengenai dugaan keterlibatan ASN didalam politik praktis mendukung salah satu calon.

Dilansir dari website resmi bawaslu.go.id ASN dilarang ikut berpolitik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.(01)