Ditangkap! Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Sebar Video Mesum

Bengkulu, Sentralnews.com – Seorang kayawan showroom di Kota Bengkulu berinisial Y-O, ditangkap anggota Unit PPA Subdit Renakta Reskrim Umum Polda Bengkulu, karena kasus persetubuhan anak bawah umur. Y-O yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan ini, dijelaskan Kanit PPA Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda, telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban A-D, yang merupakan pacarnya tersebut.

Akibat itu, korban A-D yang masih berstatus pelajar SMA itu dikeluarkan dari sekolahnya, karena rekaman video perbuatan hubungan badan korban dan tersangka diunggah ke media sosial oleh tersangka.

“Ya mereka ini pacaran, memang dilakukan suka-sama suka, tapi korban kan masih anak-anak”. Tegas AKP Nurul Huda.

Ditambahkan Nurul, tersangka Y-O ini dibekuk di tempat kerjanya di salah satu Showroom Mobil di Kota Bengkulu rabu (21/10/20) sore. Kasus ini dilaporkan orang tua korban, yang mengetahui pesetubuhan korban dan pelaku tersebut, setelah korban dikeluarkan dari sekolah.

Terkuaknya kasus asusila ini, karena tersangka sendiri yang mengunggah video keduanya sedang melakukan hubungan badan ke media sosial instagram milik korban, yang akunnya dikuasai tersangka. Hal itu dilakukan tersangka karena korban memilih putus dengan tersangka, namun tersangka Y-O tidak terima.

“Tersangka ini mengunggah video mereka sedang (sensor) ke media sosial instagram milik korban, yang akunnya dikuasi tersangka,,, dia (tersangka y-o) tidak terima korban mengajak putus, dan mengancam akan menyebar video itu jika diputus, ternyata memang disebarnya, tapi sekarang sudah dihapus”. Imbuh AKP Nurul Huda di ruang kerjanya kamis (22/10/20) siang.

Atas perbuatannya ini, tersangka y-o dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun hingga 15 (lima belas) tahun penjara.