Surat Edaran Dinsos Seluma: Pendamping PKH, dan Pekerja Sosial Lainya Harus Netral!

Bengkulu,  Sentralnews.com- Dinas Sosial Kabupaten Seluma baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 460 / 206 / DS.AI / X / 2020 tentang Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Program Keluarga Harapan (ASN P3K PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dan Pekerja Sosial Lainnya Dilingkungan Dinas Sosial Kabupaten Seluma Serta Mendukung Terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma Herman, S. Sos dan memuat tiga poin utama mengenai pentingnya netralitas ASN P3K PKH, TKSK, dan Pekerja Sosial lainnya dalam menghadapi Pemilukada serentak yang akan diselenggarakan pada bulan Desember mendatang. Berikut petikannya:

1. Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Program Keluarga Harapan (ASN P3K PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dan Pekerja Sosial Lainnya dilarang:
Melibatkan diri pada proses kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak;
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi : pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan
Menggunakan atau pemberian barang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (ASN P3K PKH) dan Pekerja Sosial Lainnya;

2. Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Program Keluarga Harapan (ASN P3K PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dan Pekerja Sosial Lainnya dalam pelaksanaan tugas diminta tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ber1aku;

3. Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Program Keluarga Harapan (ASN P3K PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dan Pekerja Sosial Lainnya.

Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas;
Memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Penyelenggara Pilkada tahun 2020 apabila melihat dan /atau menyaksikan langsung adanya indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada; Demikianlah untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (**)