Bengkulu Utara, Sentralnews.com-Diduga kuat sebagai pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) warung milik Saudara DW (41) Warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, dua orang pria yakni MOY Alias O (18) dan RP Alias RB (25) diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin IPDA Nizar Strk.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainngolan, S.IK., kepada awak media menerangkan, kedua orang terduga pelaku berhasil diamankan dari dua tempat berbeda.
“berbekal laporan korban pada Tanggal 10 Oktober yang menyatakan bahwa warung miliknya dibobol orang tidak dikenal dengan cara merusak kunci gembok pintu depan hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Unit Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan” tambahnya.
Hasil dari penyelidikan, diketahui petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku sehingga langsung diamankan tegasnya sembari menambahkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-, 1 (satu) buah kotak amal milik Mesjid Muhajirin, 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy Yung warna putih dan beberapa bungkus rokok berbagai merk dan roti.