Bengkulu Utara, Sentralnews.com – Publikasi keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba diwilayah hukumnya, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu pagi hari kemarin Selasa (17/11) gelar kegiatan press conference bersama awak media.
Dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., yang didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Rahmat SH, MH., dan Kasubag Humas AKP Darlan, kegiatan publikasi pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja dan Sabu digelar di halaman samping Polres dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
Mirisnya, terduga pelaku AG Alias WJ (28) Warga Argamakmur dengan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa 2 Paket Narkoba Golongan 1 jenis tanaman Ganja merupakan salah satu Napi Asimilasi program covid-19 dari Lapas Argamakmur. Saat ini disidik dengan sangkaan pasal 111 ayat 1 dan pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika golongan 1 jenis ganja.
Terduga pelaku kedua yakni AS alias AD (26) Warga Kecamatan Padang Jaya, ditetapkan sebagai kurir dengan barang bukti 1 paket sabu yang saat diamankan di Jembatan Tanjung Agung Palik Kecamatan Air Besi terletak di saku depan dalam bungkus rokok.
Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menjadi perantara jual beli ,membawa dan menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika golongan I jenis shabu-shabu pungkasnya sembari menegaskan bahwa Penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk kemungkinan adanya penambahan pelaku.