Rejang Lebong, Sentralnews.com- Kuasai senjata api rakitan ( senpira ) tanpa izin, Bu (33) oknum Kepala Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personil Polsek PUT Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH dalam keterangan persnya kemarin ( Rabu, 18/11/12 ) menjelaskan Bu diamankan personel Polsek PUT pada Minggu (15/11).
Setelah sebelumnya petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN bersama 11 butir amunisi.
“Informasi kepemilikan senjata api rakitan yang dimiliki Bu ini, setelah sebelumnya Polsek PUT menerima laporan masyarakat tentang adanya Senpi rakitan dirumah Bu,” terang Kapolres RL.
Dari laporan warga tersebut, kemudian pada Sabtu (14/11) malam Kanit Reskrim Polsek PUT bersama anggota resintel melakukan penggeledahan dirumah Bu.
Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menenukan senjata api rakitan jenis FN bersama 11 butir amunisi yang terdiri dari sembilan butir amunisi laras panjang dan dua butir amunisi laras pendek.
Kemudian petugas langsung mengamankan senjata api tersebut, sedangkan Bu saat dilakukan penggeledahan tidak ada dirumahnya.
Kemudian pada Minggu siang, Kanit Reskrim Polsek PUT menghubungi sang oknum Kades untuk datang ke Mapolsek PUT dan pada pukul 14.50 WIB, memenuhi undangan pihak Polsek untuk dilakukan konfirmasi terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut.
“Dari keterangan yang diberikan Bu, ia mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolres.
Setelah Bu mengakui bahwa ia pemilik senjata api tersebut, kemudian personel Polsek PUT langsung melakukan penahanan dan pada Minggu malam Bu langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dititipkan di rumah tahanan Polres Rejang Lebong.
Hingga kemarin, menurut Kapolres jajarannya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap Bu untuk mengetahui dari mana Bu mendapatkan senjata api rakitan tersebut termasuk keperluannya memiliki senjata api tersebut.