BENGKULU – Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Kepolisian dari Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu tadi malam Selasa (15/12) berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis tanaman ganja dan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi, S.IK., melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., ketika dikonfirmasi awak media pagi hari ini Rabu (16/12) menerangkan dari kegiatan pengungkapan ini berhasil diamankan dua orang pria warga Kota Bengkulu diduga sebagai pelaku yakni SHS Alias Se (36) dan AS (37) saat berada di Kelurahan Padang Jati.
Kedua orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba berupa 2 (dua) linting yang diduga narkotika golongan I jenis ganja siap pakai, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu, dan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika golongan I jenis ganja tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan bantuan informasi.