Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Optimalkan PAD

Bengkulu,  Sentralnews.com- Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pendapat daerah dan pertimbangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021, Pemprov Bengkulu mengeluarkan perubahan tarif PBBKB (Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor) untuk jenis BBK (Bahan Bakar Khusus) atau BBM Non Subsidi per 01 Januari 2021.

Dengan kebijakan baru berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, maka PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 10%.

Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar 5%.

“Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu, karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah dibanding 9 provinsi lain di wilayah Sumatera,” jelas Yuliswani pada Konferensi Pers terkait Perubahan Tarif PBBKB di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (04/12).

Ditambahkan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, perubahan tarif pajak PBBKB ini juga telah disosialisasikan sepanjang tahun 2020 lalu. Sehingga baru pada 2021 ini tarif ini diberlakukan.

“Selama 1 tahun kami kira sudah cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang secara intens dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” imbuhnya.

Sementara itu dijelaskan Ferdi Fajrian Adicandra selaku Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu, dengan tarif baru PBBKB BBK, maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi menjadi Rp8.000,-/liter, Pertamax
Rp9.400,-/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250,-/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp9.900,-/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650,-/ liter.

“Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah. Hal tersebut memberikan perbedaan harga sedikit antar provinsi di wilayah Indonesia dan kami harus menyesuaikan tarif ini,” ungkapnya.