Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengkritisi belum dibayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemprov Bengkulu sejak triwulan II 2019. Sebab, dana tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemkot Bengkulu untuk melakukan pembangunan.
“Bila pembayaran DBH macet maka pelaksanaan program-program Pemkot juga ikut macet,” kata Teuku, Senin (10/1).
Saat ini, lanjut politisi PAN itu, jumlah DBH yang belum dibayar oleh Pemprov ke Pemkot Bengkulu sebesar Rp 68,7 miliar. Belum dibayarnya DBH itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akhirnya Pemprov mengeluarkan surat utang.
“Tapi sampai saat in DBH itu juga belum kunjung dibayar Pemprov,” imbuhnya.
Teuku menilai, Pemprov sebenarnya tak punya alasan untuk menahan pembayaran DBH tersebut. Karena, Pemerintah Pusat sudah mentransfer dana itu ke Pemprov.
“Tidak boleh DBH digunakan untuk kepentingan provinsi. Karena itu adalah haknya warga kota,” kata dia.
Rincian Utang Pemprov ke Pemkot Bengkulu :
Tahun 2019
PKB : Rp 14,9 miliar
BBN – KB : Rp 9,9 miliar
PBB – KB : Rp 7,4 miliar
AP : Rp 85 juta
Rokok : Rp 2,3 miliar
Tahun 2020
PKB : Rp 15,2 miliar
BBN – KB : Rp 10,3 miliar
PBB – KB : Rp 8,5 miliar
AP : Rp 85 juta