Batam, Sentralnews.com – Terkait maraknya postingan biro jasa (calo) klaim JHT online di media sosial Facebook, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh peserta klaim JHT online untuk tidak menggunakan jasa calo yang meminta bayaran. Sebab, BPJSTK tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan jasa calo di media sosial kepada pihak berwajib.
“Klaim JHT online itu sebenarnya mudah, dicek dulu apa syarat-syaratnya, bahkan ada juga sistim on-site yang peserta bisa datang langsung ke kantor BPJSTK. Jadi kita himbau agar peserta jangan menggunakan jasa calo. Dan kalau pun ada dugaan indikasi orang dalam dibalik para calo tersebut, silahkan laporkan ke BPJSTK, agar di kita proses,” ungkap Kepala Cabang BPJSTK Batam 2 Tiban melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Yuli didampingi tiga orang pegawai BPJSTK, Selasa (12/1/2021) kepada awak media ini.
Dijelaskannya, bahwa sistim pada klaim JHT online memang setiap saat mengalami perubahan, yang mana setiap adanya perubahan itu, BPJSTK pasti selalu memberitahukannya melalui publikasi agar para peserta sendiri mengetahui mudahnya pengklaiman JHT online tersebut.
Bahkan katanya lagi, BPJSTK juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum untuk melaporkan para pelaku jasa calo yang saat ini marak di media sosial Facebook untuk mendaftarkan peserta JHT online tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yakni peserta dan jasa calo, sehingga para jasa calo memanfaatkan kelemahan peserta klaim JHT online pada aplikasi BPJSTKU.
“Kalau peserta meminta tolong kepada temannya atau keluarganya untuk mendaftarkan klaim JHT online, itu sah-sah saja. Ya mungkin itu terjadi dikarenakan masih banyak para peserta belum memahami akan perkembangan technologi internet saat ini.” Katanya.
Disinggung terkait banyaknya peserta yang kecewa akan penggunaan aplikasi klaim JHT online pada aplikasi BPJSTKU, Yuli mengakui bahwa tidak semua peserta klaim JHT online itu yang merasa puas, akan tetapi pihaknya akan tetap menampung komplainan para peserta atau dari pihak manapun untuk sebagai pembenahan kedepannya.
“Yang namanya ketidakpuasan dari peserta konsumen itu pasti ada, akan tetapi kita juga ada tim survei penilaian disetiap kantor-kantor cabang BPJSTK. Dari situlah kita bisa melihat berapa persen konsumen/peserta tersebut merasa puas dan tidak. Dan perlu juga ditegaskan, bahwa kantor cabang BPJSTK itu tidak bisa merubah sistym yang ada di pusat.” Pungkasnya. (Liputan Don)