Sergai, Sentralnews.com – Syahrizal (41) dan Mahdi Perwira (41) diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, saat transaksi abau di gubuk, Jumat, (15/1/ 2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua pria yang menetap di Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdangbedagai tersebut ditangkap di sebuah gubuk disamping rumah Syahrizal.
Selain itu petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik kecil sedang yang berisikan plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 3 unit HP.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J. Sagala mengatakan pengungkapan kasus itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu, Kab.Sergai.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut kemudian personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada saat melintas di TKP, petugas melihat dua orang gerakan yang mencurigakan di dalam Gubuk tepatnya di samping rumah Syah Rizal lalu dilakukan penangkapan.
Akan tetapi, sebelum dilakukan pengeledahan didalam gubuk kemudian Tim Opsnal menghubungi Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu.
Barang bukti sabu itu diduga dibuang oleh tersangka Syahrizal tepatnya di bawah jendela persis tempat duduknya.
Kemudian plastik Klip tersebut diamankan dan kedua tersangka diamankan dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu proses selanjutnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tandas kapolres.(Ridwan)